media

PENINGKATAN STATUS

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.

  2. Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS)

  3. Fotocopy/ salinan sah SPMT

  4. Fotocopy/ salinan sah STTPL

  5. Fotocopy/ salinan sah SPT

  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter penguji tersendiri

  7. Fotocopy/ salinan sah SKP (bulan penilaian dibuat berdasarkan SPMT, bernilai baik/minimal 76).

  8. Fotocopy/ salinan sah Ijazah (yang dijadikan dasar pengangkatan CPNS dan dilegalisir pejabat berwenang)


Gambar 1 : Prosedur Peningkatan Status

Peningkatan Status yang Lebih Dari 2 Tahun
  1. Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS)

  2. Fotocopy/ salinan sah SPMT

  3. Fotocopy/ salinan sah STTPL

  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter penguji tersendiri

  5. Fotocopy/ salinan sah SKP selama 2 (dua) tahun terakhir.